Frequently Asked Questions

Apa itu AP2TPI?

Singkatan dari Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia. AP2TPI merupakan himpunan penyelengara pendidikan psikologi seluruh Indonesia, terutama bagi anggota yang terdaftar secara legal formal di Direktorat Pendidikan Tinggi atau Direktorat Pendidikan Tinggi Islam.

  1. Menetapkan standar mutu sumber daya dan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Psikologi dengan cara bekerjasama dengan institusi terkait.
  2. Meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi Psikologi menuju kesetaraan standar lulusan yang memiliki kompetensi dalam ilmu dan profesi Psikologi.
  3. Mengembangkan kerjasama antara pendidikan tinggi psikologi untuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat).
  4. Memajukan ilmu dan profesi Psikologi di Indonesia. Mewujudkan Pendidikan Tinggi Psikologi yang berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global.
  1. Anggota Biasa AP2TPI adalah Fakultas Psikologi, Sekolah Tinggi Psikologi, atau Program Studi Psikologi di Indonesia dari lingkungan kementerian yang menaungi pendidikan tinggi yang telah memperoleh status akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
  2. Anggota Muda AP2TPI adalah Fakultas Psikologi, Sekolah Tinggi Psikologi, atau Program Studi Psikologi dari lingkungan Kementerian yang menaungi bidang Pendidikan Tinggi yang memenuhi persyaratan keanggotaan tetapi belum mendapatkan status akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
  3. Anggota Khusus AP2TPI adalah Fakultas Psikologi, Sekolah Tinggi Psikologi, atau Program Studi Psikologi di Indonesia yang berada di luar kementerian pendidikan
  4. Anggota Kehormatan AP2TPI adalah Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) dan ketua lembaga lain yang disepakati oleh Rapat Kolokium Psikologi.

Proses

  1. Melakukan pengajuan kepada AP2TPI melalui website AP2TPI
  2. Mengisi formulir yang tersedia secara online dan mengunggah dokumen:
    • Surat Ijin Operasional yang berlaku;
    • Surat permohonan dari Rektor dan Dekan;
    • Dokumen kurikulum yang berlaku di prodi; dan
    • Sertifikat akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga yang diakui oleh kementerian yang menaungi pendidikan tinggi (tidak perlu untuk Anggota Muda)

Penetapan

  1. Hasil verifikasi dari Tim Ad Hoc Pendaftaran Keanggotaan Baru akan menjadi dasar penetapan keanggotaan.
  2. Penetapan keanggotaan dilakukan oleh Badan Pengurus AP2TPI.
  3. Hasil penetapan diinformasikan kepada Perguruan Tinggi pengusul dan juga Koordinator Wilayah.
  4. Waktu yang diperlukan untuk menetapkan keanggotaan paling lambat 4 bulan sejak pengajuan.

Catatan: Anggota Muda (belum terakreditasi) dapat mengubah jenis keanggotaannya menjadi Anggota Biasa atau Anggota Khusus dengan cara mengupload sertifikat akreditasi dari lembaga yang diakui oleh kementrian yang menaungi pendidikan tinggi pada website AP2TPI.

Besaran biaya pendaftaran keanggotaan baru adalah Rp600.000 per program studi.
  1. Tiap program studi wajib membayar Iuran Tahunan AP2TPI sebesar Rp600.000 per tahun.
  2. Iuran keanggotaan dibayarkan sebelum penyelenggaraan Kolokium tahunan dari AP2TPI.

Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
Jl. Lkr. Kampus Raya Jl. Prof. DR. R Slamet Iman Santoso, Pondok Cina, Kec. Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16424